IJIN USAHA
ijinusaha.com melayani pengurusan berbagai jenis ijin usaha seperti Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, API, HO, Ijin TKA, dan perijinan lainnya. Berikut informasi mengenai ijin usaha :
Surat Keterangan Domisili
Untuk membuat Surat Keterangan Domisili diperlukan persyaratan sebagai berikut :- Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Bukti Kepemilikan Lokasi
- Bukti Pembayaran PBB terakhir
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Kelangkapan yang dibutuhkan :
-
Akta Pendirian,
-
Foto copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab,
-
Surat Keteangan Domisili
SIUP (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)
-
Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
-
Foto copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan
-
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Foto Copy NPWP
-
Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
-
Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
-
Foto Copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan
-
Foto Copy Surat Keterangan Domisili
-
Foto Copy NPWP
-
Foto Copy SIUP
- Foto Copy SK MENKEH RI
API (ANGKA PENGENAL IMPOR)
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TANDA DAFTAR INDUSTRI
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
-
Foto Copy KTP Penanggung Jawab
-
Foto copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan
-
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Foto Copy Bukti Lunas Pembayaran PBB terakhir
-
Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan
-
Foto Copy NPWP
-
Foto Copy TDP
-
Foto Copy Undang Undang Gangguan (HO)
-
Foto Copy Sertifikat Tanah atau Surat Sewa
-
Foto Copy SIUP
- Foto Copy SK MENKehakiman
HO/UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN)
Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :
|
|
|
|
|
|
|
|
Kami juga melayani pengurusan ijin-ijin usaha yang lainnya seperti keanggotaan Asosiasi, Sertifikasi Badan Usaha dan perijinan lainnya.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pengurusan ijin usaha, silahkan menghubungi kami.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.