IJIN USAHA

ijinusaha.com melayani pengurusan berbagai jenis ijin usaha seperti Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP, TDP, API, HO, Ijin TKA, dan perijinan lainnya. Berikut informasi mengenai ijin usaha :

Surat Keterangan Domisili

Untuk membuat Surat Keterangan Domisili diperlukan persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
  2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  3. Bukti Kepemilikan Lokasi
  4. Bukti Pembayaran PBB terakhir

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kelangkapan yang dibutuhkan :

  • Akta Pendirian,

  • Foto copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab,

  • Surat Keteangan Domisili

    SIUP (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)

    Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :

  • Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab

  • Foto copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan

  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Foto Copy NPWP

  • Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3 x 4 berwarna 4 lembar

TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)

Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :

  • Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab

  • Foto Copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan

  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili

  • Foto Copy NPWP

  • Foto Copy SIUP

  • Foto Copy SK MENKEH RI

API (ANGKA PENGENAL IMPOR)

Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :

  • Foto copy KTP Penanggung Jawab.

  • Foto copy Akte Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan.

  • Asli Surat Keterangan Domisili

  • Foto copy NPWP Perusahaan.

  • Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.

  • Foto copy SIUP.

  • Foto copy SK Kehakiman.

  • Foto copy TDP.

  • Surat Referensi Bank.

  • Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.

  • Pas Foto Penanggung Jawab 3X4 3 Lembar.

TANDA DAFTAR INDUSTRI

Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :

  • Foto Copy KTP Penanggung Jawab

  • Foto copy Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Perusahaan

  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  • Foto Copy Bukti Lunas Pembayaran PBB terakhir

  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan

  • Foto Copy NPWP

  • Foto Copy TDP

  • Foto Copy Undang Undang Gangguan (HO)

  • Foto Copy Sertifikat Tanah atauĂ‚ Surat Sewa

  • Foto Copy SIUP

  • Foto Copy SK MENKehakiman

HO/UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN)

Kelengkapan Dokumen yang diperlukan :

  • Foto copy KTP Penanggung Jawab.

  • Foto copy Surat Keterangan Domisili

  • Foto copy NPWP.

  • Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.

  • Foto copy IMB.

  • Denah Lokasi.

  • Surat Persetujuan dari Tetangga.

  • Sertifikat Tanah.

Kami juga melayani pengurusan ijin-ijin usaha yang lainnya seperti keanggotaan Asosiasi, Sertifikasi Badan Usaha dan perijinan lainnya.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pengurusan ijin usaha, silahkan menghubungi kami.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.