Ramdhania El Hida - detikFinance Jakarta - Mulai tahun depan, seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun yang tak memiliki NPWP akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah kepada detikFinance, Senin (25/10/2010). "Ini telah termuat dalam UU Pajak ...